Pindah Alamat PT dari Jakarta Selatan ke Jakarta Utara
Syarat Pindah Alamat Perusahaan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Utara antara lain:
- Fotocopy KTP & NPWP Penanggung Jawab/Direkur Utama Perusahaan;
- Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan + SK Kementerian Hukum & Ham-RI
- Asli Surat Keterangan Domisli Perusahaan;
- Asli NPWP dan SKT atas nama Perusahaan;
- Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Pass Photo Penanggung Jawab 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar;
Prosedurnya antara lain:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Merubah Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar PT - Tempat dan Kedudukan;
- Cabut NPWP PT dan memohon Rekomendasi dari Kantor Pajak alamat PT lama;
- Daftar Domisili & NPWP PT pada kantor pajak alamat PT Baru;
- Persetujuan SK Kementrian Hukum & HAM RI (merubah Pasal 1 Anggaran Dasar PT);
- Cabut SIUP, TDP PT dan dan memohon Rekomendasi dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan;
- Daftar SIUP & TDP baru pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara.