
Tutorial blogspot
Monday, 20 October 2014
Pindah Alamat Perusahaan
Syarat Pindah Alamat Perusahaan Perseroan Terbatas (PT):
1. Fotocopy KTP & NPWP Penanggung Jawab PT;
2. Fotocopy Anggaran Dasar & Perubahan Terakhir PT;
3. Fotocopy SK Kementerian Hukum & Ham-RI
4. Asli Surat Keterangan Domisli PT;
5. Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Prosedurnya antara lain:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2. Merubah Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar PT - Tempat dan Kedudukan;
3. Cabut Berkas Domisili PT dan memohon Rekomendasi dari Kelurahan alamat PT lama ;
4. Cabut NPWP PT dan memohon Rekomendasi dari Kantor Pajak alamat PT lama;
5. Daftar Domisili & NPWP PT pada kantor pajak alamat PT Baru;
6. Persetujuan SK Kementrian Hukum & HAM RI (merubah Pasal 1 Anggaran Dasar PT);
7. Cabut SIUP, TDP PT dan dan memohon Rekomendasi dari kantor Deperindag Alamat PT lama;
8. Daftar SIUP & TDP baru pada kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan setempat.