Pages

Layanan kami untuk anda...!!!
Tutorial blogspot

Layanan Kami - Antar Jemput Dokumen..!!!

Monday, 20 October 2014

Perseroan Terbatas PT


Langkah Awal

Pastikan bahwa anda telah memiliki tempat usaha sebagai kantor dengan alamat lengkap. Tempat usaha tersebut harus berada dilingkungan komersial seperti di Gedung Perkantoran, Ruko/Rukan, Pertokoan, Kawasan Industri/Pergudangan atau tempat lain yang memang di peruntukan sebagai tempat usaha.
Jika tempat usaha tersebut milik anda maka harus dilampirkan bukti kepemilikan tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik, jika anda sewa/kontrak maka harus melampirkan bukti surat perjanjian sewa/kontrak termasuk surat keterangan dari pemilik Gedung/Bangunan Siapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendirian badan usaha PT, CV atau Firma

Persyaratan Awal untuk mendirikan badan usaha

1. Fotokopi KTP pendiri perusahaan
2. Fotokopi KTP para pengurus jika berbeda perusahaan
3. Fotokopi KK pimpinan perusahaan/Direktur Utama
4. Fotokopi NPWP pimpinan perusahaan/Direktur Utama
5. Surat kuasa pendirian PT, CV atau Firma
6. Surat pernyataan penyetoran modal khusus untuk PT


Persyaratan lain yang dibutuhkan

1. Surat kuasa untuk permohonan NPWP perusahaan
2. Fotokopi bukti perjanjian sewa/kontrak tempat usaha atau 
3. Lampirkan bukti kepemilikan tempat usaha (jika milik sendiri)
4. Lampirkan surat keterangan dari pengelola gedung (khusus sewa/kontrak)
5. Lampirkan bukti PBB terakhir khusus untuk RUKO/RUKAN/PABRIK atau BENGKEL
6. Lampirkan photo pimpinan perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar


Ketentuan khusus untuk mendirikan PT - Perseroan TerbatasNama PerusahaanNama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum & HAM RIPendiri PerusahaanPara pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal ke dalam perusahaan dengan jumlah minimal 25% dari jumlah modal dasarModal PerusahaanPerseroan Terbatas harus memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang akan disebutkan didalam akta pendirian dengan ketentuan sebagai berikut:

·         Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,-
·         Modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasarKeterangan; 
Khusus untuk jenis kegiatan usaha tertentu besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dapat ditentukan berbeda sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku tentang kegiatan usaha tersebut