Langkah Awal
Pastikan bahwa anda telah memiliki tempat usaha sebagai kantor
dengan alamat lengkap. Tempat usaha tersebut harus berada dilingkungan
komersial seperti di Gedung Perkantoran, Ruko/Rukan, Pertokoan, Kawasan
Industri/Pergudangan atau tempat lain yang memang di peruntukan sebagai tempat
usaha.
Jika tempat usaha tersebut milik anda maka harus dilampirkan bukti
kepemilikan tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
atau Hak Milik, jika anda sewa/kontrak maka harus melampirkan bukti surat perjanjian
sewa/kontrak termasuk surat keterangan dari pemilik Gedung/Bangunan
Siapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk proses
pendirian badan usaha PT, CV atau Firma
Persyaratan Awal untuk mendirikan badan usaha
1. Fotokopi KTP pendiri perusahaan
2. Fotokopi KTP para pengurus jika berbeda perusahaan
3. Fotokopi KK pimpinan perusahaan/Direktur Utama
4. Fotokopi NPWP pimpinan perusahaan/Direktur Utama
5. Surat kuasa pendirian PT, CV atau Firma
6. Surat pernyataan penyetoran modal khusus untuk PT
Persyaratan lain yang dibutuhkan
1. Surat kuasa untuk permohonan NPWP perusahaan
2. Fotokopi bukti perjanjian sewa/kontrak tempat usaha atau
3. Lampirkan bukti kepemilikan tempat usaha (jika milik sendiri)
4. Lampirkan surat keterangan dari pengelola gedung (khusus sewa/kontrak)
5. Lampirkan bukti PBB terakhir khusus untuk RUKO/RUKAN/PABRIK atau BENGKEL
6. Lampirkan photo pimpinan perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Ketentuan khusus untuk mendirikan PT - Perseroan TerbatasNama PerusahaanNama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum & HAM RIPendiri PerusahaanPara
pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan
modal ke dalam perusahaan dengan jumlah minimal 25% dari jumlah modal dasarModal PerusahaanPerseroan Terbatas harus
memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang akan disebutkan didalam
akta pendirian dengan ketentuan sebagai berikut:
· Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,-
· Modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasarKeterangan;
Khusus
untuk jenis kegiatan usaha tertentu besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor dapat ditentukan berbeda sesuai
undang-undang atau peraturan yang berlaku tentang kegiatan usaha tersebut
