a. Syarat-syarat Dokumen Pendukung untuk perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) antara lain:
- Asli SIUP yang sudah berakhir masa berlakunya;
- Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan +SK Kementrian Hukum Umum dan HAM-RI;
- Fotocopy NPWP Perusahaan;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan;
- Photo Penanggung Jawab/Direktur ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar berwarna;
- Asli TDP yang sudah berakhir masa berlakunya;
- Fotocopy SIUP;
- Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan + SK Kementrian Hukum Umum dan HAM-RI;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Fotocopy NPWP Perusahaan;
- Fotocopy KTP Penanggung Jawab/direktur Utama Perusahaan;