Pages

Layanan kami untuk anda...!!!
Tutorial blogspot

Layanan Kami - Antar Jemput Dokumen..!!!

Tuesday, 7 October 2014

Prosedur dan Syarat Mendirikan Usaha Dagang (UD)

Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,
akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
  1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat;
  2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
  3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
  4. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
  1. Fotocopy KTP pemilik UD;
  2. Fotocopy NPWP pemilik UD;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;
Demikian mengenai UD. semoga bermanfaat.