Pages

Layanan kami untuk anda...!!!
Tutorial blogspot

Layanan Kami - Antar Jemput Dokumen..!!!

Monday, 6 October 2014

Pendaftaran SIUP Baru

Bagi Anda yang ingin menjalankan sebuah bisnis, tentu tak terlepas dari kewajiban untuk memiliki izin usaha.

Memang ada beberapa jenis perizinan usaha yang dikeluarkan pemerintah. Salah satu jenis yang paling utama dan mendasar bagi setiap jenis usaha adalah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dalam pengurusan izin usaha ini, Anda dapat mengurusnya sendiri ataupun menyerahkannya ke orang yang menyediakan jasa pengurusan SIUP.

Syarat Kelengkapan Secara umum, persyaratan untuk memperoleh izin usaha relatif standar. Meskipun untuk beberapa jenis usaha diperlukan tambahan syarat lainnya, seperti adanya analisa dampak lingkungan, namun hal itu juga tidak sulit diurus tanpa melibatkan jasa pengurusan SIUP. 


Sedangkan untuk syarat atau kelengkapan standar yang perlu dilampirkan dalam pengurusan SIUP antara lain :
  1. Fhotocopy Akta Pendirian Perusahaan + SK Kementrian Hukum & HAM RI;
  2. Fhotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Fhotocopy NPWP Perusahaan;
  4. Fhotocopy KTP + NPWP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan;
  5. Fhoto Penanggung Jawab/Direktur Utamaukuran 3X4 berwarna 2 (dua) lembar.
  6. 3 (tiga) jenis bidang usaha yang akan digeluti / dicantumkan dalam SIUP.
  7. Nomor Telpon/Fax Kantor.

Proses Pendaftaran SIUP di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.