Perseroan
Komanditer (CV) tidak memiliki dasar huum tetap seperti Perseroan
Terbatas (PT), artinya tidak ada kekuatan melalui Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang pendirian Perseroan ini, kecuali yang
disebutkan dalam beberapa pasal kitap Undang-Undang Hukum Dagang.
Badan Usaha CV bukan badan
hukum seperti PT, walaupun demikian tidak mengurangi hak dan kewajibannya yang
akui pemerintah dan dunia bisnis khususnyaPerseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa
disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku
bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga
golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.
CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada
undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain
yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer
modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT.
Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut,
atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan
kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia
usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para
pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan
kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi,
Industri atau bidang jasa lainnya Dasar HukumPerseroan Komanditer tidak memiliki dasar hukum tetap seperti
Perseroan Terbatas (PT), artinya tidak ada ketentuan melalui Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan ini, kecuali yang disebutkan
dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Walaupun demikian keberadaannya, CV tetap diakui sebagai
salah badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia Anggaran Dasar PerseroanAkta Pendirian CV yang memuat anggaran dasar Perseroan tidak
mendapatkan pengesahaan dari Menteri seperti PT, namun cukup didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat kedudukan Perseroan. Anggaran dasar Perseroan Komanditer memuat sekurang-kurangnya;
