Pages

Layanan kami untuk anda...!!!
Tutorial blogspot

Layanan Kami - Antar Jemput Dokumen..!!!

Monday, 20 October 2014

Perpanjangan SIUP dan TDP Jakarta Utara


a. Syarat-syarat Dokumen Pendukung untuk perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) antara lain:
  1. Asli SIUP yang sudah berakhir masa berlakunya;
  2. Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan;
  3. Fotocopy SK Kementrian Hukum Umum dan HAM-RI;
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  6. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan;
  7. Pass Photo Penanggung Jawab/Direktur berwarna 3 X 4 sebanyak 2 lembar;
b. Syarat-syarat Dokumen Pendukung untuk perpanjangan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) antara lain:
  1. Asli TDP yang sudah berakhir masa berlakunya;
  2. Fotocopy SIUP;
  3. Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan;
  4. Fotocopy SK Kementrian Hukum Umum dan HAM-RI;
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  6. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan; dan
Proses Perpanjangan SIUP dan TDP di urus pada kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan setempat.